Kamis, 17 Februari 2011

TANJUNG PRIOK


TANJUNG PRIOK
Sebelum membahas tentang Peristiwa Tanjung Priok ada baiknya kita mengetahui deskripsi wilayah yang menjadi lokasi terjadinya kasus pelanggaran HAM tersebut. Kecamatan Tanjung Priok terletak di Jakarta Utara. Di daerah ini terdapat Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan pelabuhan terpadat di Indonesia.

Asal nama

Kata Tanjung Priok terdiri dari dua suku kata, yakni "tanjung" yang artinya daratan yang menjorok ke laut sehingga daerah ini cocok sebagai kawasan pelabuhan, dan "priok" yang berasal dari kata "periuk" yaitu semacam panci tanah liat yang menjadi komoditas perdagangan pada zaman prasejarah (sekitar abad ke-1 Masehi). Sejak dahulu kawasan ini adalah pelabuhan prasejarah (atau zaman penyebaran agama Hindu), dan oleh pemerintah kolonial Belanda Tanjung Priok benar-benar dijadikan kawasan pelabuhan pada akhir abad ke-18.
Tokoh budayawan Betawi Ridwan Saidi dan Alwi Shahab berpendapat bahwa anggapan nama Tanjung Priok berasal dari tokoh penyebar Islam Mbah Priuk adalah salah, karena kawasan ini sudah bernama Tanjung Priok jauh sebelum kedatangan Mbah Priuk pada tahun 1756.

Sabtu, 12 Februari 2011

artikel liz #4


KRONOLOGI KERUSUHAN MAKAM MBAH PRIOK 2010

Bentrokan dipicu upaya pemerintah kota Jakarta Utara untuk mengosongkan lahan seluas 5,4 hektar (areal makam Mbah Priok) yang diklaim milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Tetapi pengosongan komplek tersebut ditentang oleh para pengurus masjid dan santri yang akhirnya memicu bentrokan.

Warga semakin marah mengetahui bahwa ada korban warga yang dipukuli Satpol PP secara beringas. Melihat kondisi bentrokan yang semakin parah pihak polisi pun akhirnya menyemprotkan air dari Mobil Water Canon untuk membubarkan massa. Namun ini tidak berhasil, sebab massa yang menolak pembongkaran Makam Mbah Priok, membalas dengan lemparan batu. Di luar warga yang mengatahui akan adanya penggusuran komplek tersebut semakin banyak mengrumun dan secara sepontan mereka melakukan bantuan terhadap warga yang berada di dalam komplek Mbak Priok yang semakin terdesak. Bantuan dari luar ini menimbulkan bentrokan yang seimbang yang akhirnya Satpol PP mundur.

Pada jam 3.00 sore sebenarnya sudah ada perintah mundur pada Satpol PP dan Polisi tetapi kondisi masih terjebak didalam pelabuhan. Akhirnya bantuan dari laut dilakukan. Mereka diangkut dengan kapal laut.


Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengutuk kebrutalan yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kelurahan Koja, Tanjung Priok. Demikian juga Komnas HAM yang menyatakan bahwa arogansi petugas tersebut adalah sebuah pelanggaran HAM. Sebenarnya banyak sekali pihak yang kecewa dan sedih dengan kasus pelanggaran HAM dan keberutalan massa yang seharusnya tidak perlu terjadi ini. Jika saja petugas memahami faktor sosial masyarakat dan menghindari cara-cara anarkisme yang merugikan semua pihak ini. Terkesan kepentingan pengusaha menjadi nomor satu di bandingkan hak dasar dari warga dan rakyat banyak. Hak dasar berupa perlindungan, keamanan dihilangkan demi kepentingan investor. Mereka para pejabat tidak sadar bahwa gaji yang mereka dapatkan berasal dari pajak yang harus dibayar oleh rakyat. Mereka juga dipilih oleh rakyat. Nyatanya mereka melukai hati rakyat.

spiral kekerasan


SPIRAL KEKERASAN

Mengapa bisa terjadi dua peristiwa di tempat yang hampir sama? Sama-sama menjatuhkan korban? Kenapa penguasa dan juga rakyat suka dengan cara-cara kekerasan untuk mengambil dan mempertahankan haknya?
Dom Helder Camara, seorang aktivis anti kekerasan dari Brazilia, menjelaskan dengan teori spiral kekerasan. Jadi kekerasan yang yang dilakukan negara (bisa jadi dalam bentuk ketidakadilan) dibalas oleh rakyat dengan kekerasan, misalnya demo berdarah, pembangkangan, dll. Penguasa kemudian merespon itu dengan kekerasan juga (semisal Satpol PP yang menggusur, memukul, menendang, … rakyat). Tentu rakyat tak diam, membalas lagi dengan kekerasan. Begitu selanjutnya. Ketika kekerasan susul-menyusul silih berganti, dunia jatuh ke dalam spiral kekerasan
Bisa jadi spiral kekerasan itu yang telah terjadi di Tanjung Priok kemarin. Atau bahkan dalam kekerasan-kekerasan negara yang telah berlangsung selama ini. Sebenarnya kita telah terjebak dengan gulungan-gulungan spiral yang kian hari kian waktu bertambah besar dan menjerat dan menjepit tampa ampun. Akhirnya penguasa tak tahu lagi bagaimana menjalankan kekuasaanya kecuali dengan kekerasan. Juga kita.
Satu yang perlu dipertanyakan dan secepatnya dijawab, kira-kira dengan apa kita memotong spiral itu?

Disadur dari :google.com

Jumat, 11 Februari 2011

percetakan gaaaaaan

gan, kalo isa hari ini artikel kelar yeh, ato paling lambat senen bisa gua ambil hasil akhirnya biar dibawa ke percetakan en bisa diprint... tengkyu yeh :)

Rabu, 02 Februari 2011

horoskop

HOROSKOP




(22/12 – 19/1)

Kemunduran pada karir Anda akan terjadi tetapi jika Anda memanfaatkan dengan baik maka, rencana Anda akan terorganisir dengan baik. Akan ada sebuah tantangan karena pertengkaran keluarga.

(20/1 – 18/2)

Ini akan menjadi bulan besar untuk Anda. Anda akan sangat aktif sehingga tidak ada waktu untuk bersantai. Kejadian tak terduga akan menguntungkan Anda tetapi hati-hati pada keuntungan itu.

(19/2 – 20/3)

Bekerja dengan kelompok akan mengembangkan Anda dan mereka akan membantu saat Anda mengerjakana tugas Anda. Tujuan Anda di masa depan akan tercapai.

(21/3 – 19/4)

Persahabatan akan menjadikan bulan ini menarik. Anda memiliki kegiatan yang terencana. Anda akan memperluas pandangan Anda. Karir Anda akan membaik.

(20/4 – 20/5)

Bisnis Anda akan membaik. Anda akan mendapatkan keuntungan dari teknologi. Bulan ini akan menarik seseorang untuk perhatian.

(21/5 – 21/6)

Anda akan membuat rencana jangka panjang. Bulan ini akan membawa Anda pada perubahan yang tak terduga. Anda akan melakukan perjalanan dengan orang yang Anda cintai.
(22/6 – 22/7)

Tanggung jawab diuji bulan ini. Anda dapat membuat pengorbanan untuk orang yang Anda cintai. Anda akan merasa bangga dan percaya diri. Banyak usaha diperlukan untuk membuat sesuatu.

(23/7 – 22/8)

Anda akan membuat perbedaan bulan ini. Anda akan termotivasi untuk berlajar karena semangat hidup yang Anda dapatkan bulan ini. Bulan ini Anda akan menarik cinta dan perhatian.

(23/8 – 22/9)

Bulan ini, cinta dan asmara akan menjadi peran utama. Ini akan membuat Anda berhati-hati dan pendiam. Hubungan pribadi akan terus terguncang.

(23/9 – 23/10)

Anda dapat mencoba kencan online bulan ini. Anda membutuhkan kebebasan bulan ini. Akan tercipta stres, terutama hubungan keluarga dan pribadi.

(24/10 – 21/11)

Anda membutuhkan keinginan yang kuat untuk bebas. Anda akan mudah tersinggung. Anda akan terlibat dalam proyek masyarakat. Bulan ini akan membawa kejutan romantis.

(22/11 – 21/12)

Berhubungan online akan sangat penting bagi Anda. Melalui forum online, Anda akan berpartisipasi dalam komunitas tertentu. Beberapa hari akan membawa dampak buruk dari apa yang telah Anda tulis.

ringkasan pelanggaran ham

HAK ASASI MANUSIA YANG DILANGGAR PADA PERISTIWA PRIOK ‘84


1. Pembunuhan secara kilat (summary killing)

Terjadi kekerasan terhadap sekelompok massa oleh pasukan Kodim Jakarta Utara, pimpinan Serda Sutrisno Mascung, di depan Mapolres Metro Jakarta Utara tepatnya tanggal 12 September 1984 pukul 23.00. Jatuh 24 korban tewas dan 54 luka-luka. Korban diangkut truk ke RSPAD Gatot Subroto atas perintah Mayjen Try Soetrisno Pangdam V Jaya.

2. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (unlawful arrest and detention)

Pasca peristiwa, aparat TNI melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai mempunyai hubungan dengan peristiwa ini. Sekitar 160 orang ditangkap tanpa prosedur dan surat perintah penangkapan. Keluarga korban juga tidak diberitahu. Korban-korban ditahan di Laksusda Jaya Kramat V, Mapomdam Guntur, dan RTM Cimanggis.

3. Penyiksaan (Torture)

Korban-korban yang tadi ditangkap mengalami penyiksaan saat di tempat penahanan. Beberapa penyiksaan yang diderita para korban antara lain dipukul, ditendang, dan lain-lain.

4. Orang dihilangkan secara paksa (Enforced or involuntary disappearance)

Beberapa cara dilakukan untuk menghilangkan orang-orang secara paksa. Cara pertama, identitas dan jumlah korban disembunyikan dari publik dan keluarganya. Cara kedua, korban disembunyikan dari keluarga maupun publik selama penahanan. Cara ketiga, barang bukti yang ada dimusnahkan dan dilakukan penggelapan sehingga sulit untuk mengetahui kepastian yang ada.

Selasa, 01 Februari 2011

teori HAM

Siapa yang belum pernah mendengar tentang HAM (Hak Asasi Manusia)? Tidak ada orang di dunia ini yang tidak pernah mendengar tentang HAM, apalagi sekarang banyak yang mengaitkan suatu kasus dengan HAM.


HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia berada dalam kandungan dan dimilikinya karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh negara atau masyarakat umum. HAM bersifat universal.

HAM pertama kali dicetuskan di Inggris. Bangsa Inggris dulu tertindas oleh segala peraturan yang dibuat oleh para raja yang berusahan untuk menjadikan kekuasaannya mutlak. Contohnya saja pada tahun 1689 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta tersebut menegaskan bahwa raja tunduk terhadap parlemen, tidak dapat memungut pajak atau memiliki pasukan sendiri, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini dianggap dikriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan yang laki-laki saja.







Zaman sekarang HAM sudah tersebar luas, termasuk di Indonesia. UU di Indonesia sekarang telah mencakup peraturan-peraturan tentang penegakan HAM, seperti berikut

Pasal 27 1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 30 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

Pada tahun 1948, PBB mencetuskan pernyataan tentang perlindungan HAM yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/ DUHAM PBB). Deklarasi ini menyatakan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Deklarasi ini juga menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui HAM yang dimuat dalam konstitusi di negaranya masing-masing. Tujuannya adalah mengajak negara-negara yang tergabung dalam PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mencakup perlindungan dan pelanggaran HAM serta dicetuskannya DUHAM PBB, diharapkan setiap negara melindungi HAM setiap warga negara dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM antar sesama warga negara. Tetapi tetap saja, pelanggaran HAM terjadi. Contohnya peristiwa Priok yang terjadi pada tahun 1984 dan kembali terjadi pada tahun 2010 kemarin.

Minggu, 23 Januari 2011

ARTIKEL LIZ #2


Makam Mbah Priok Sumber Penghasilan
Dibalik masalah kepercayaan, ternyata ada juga permasalahan ekonomi yang membuat warga menolak pembongkaran makam Mbah Priok yang berujung pada kerusuhan itu. Layaknya tujuan wisata, makam Mbah Priok menjadi sumber mata pencaharian bagi warga setempat dengan berjualan minuman, makanan kecil, kemenyan, dan kembang. Ada pula yang mencari uang dengan menjadi tukang parkir dan penjaga makam.  Kasarnya, mereka menggantungkan hidup mereka pada makam Mbah Priok ini. Tidak hanya diri mereka sendiri tentunya, namun juga keluarga mereka. Jadi, pantaslah emosi mereka cepat naik saat mengetahui lahan tempat mereka mendapatkan uang itu hendak dibongkar. Terkesan pemerintah tidak peduli dengan rakyat kecil seperti mereka. Pemerintah seakan bersikap acuh tak acuh apabila mereka tidak bisa makan karena kehilangan pekerjaan. Beginikah kepekaan pemerintah terhadap rakyatnya?
-elizabeth-

Sabtu, 22 Januari 2011

ARTIKEL LIZ #1


Kerusuhan Makam Mbah Priok 2010

Tanjung Priok  berdarah untuk yang kedua kalinya pada Rabu, 14 April  2010.  Meski korban yang meninggal jauh lebih sedikit daripada peristiwa Tanjung Priok 1984, bentrokan yang terjadi antara warga dengan satpol PP itu menarik perhatian banyak pihak. 

Penyebab terjadinya kerusuhan menurut pihak warga terjadi karena makam Mbah Priok yang dianggap keramat itu dikabarkan hendak dibongkar oleh satpol PP karena berada di lahan milik PT PELINDO II. Melihat para petugas satpol PP yang tidak sedikit itu, emosi warga terpancing dan akhirnya terjadilah bentrokan yang mengakibatkan 90 orang terluka. Sedangkan menurut pihak pemerintah setempat, mereka sama sekali tidak berniat untuk membongkar makam Mbah Priok, justru memugarnya. Dapat kita lihat, latar belakang terjadinya kerusuhan ini salah satunya adalah buruknya komunikasi.
Di peristiwa kerusuhan Makan Mbah Priok ini, kita bisa menyaksikan keberingasan yang terpancar dari setiap pasang mata.  Di tempat dimana seharusnya rakyat dan pemerintah hidup berdampingan membangun negara yang lebih baik. Di mana seharusnya rakyat dan pemerintah menjadi satu kesatuan utuh yang tidak terpecah belah guna menjaga kedaulatan negara. Tidak tahu apa jadinya apabila suatu saat negara kita dalam keadaan terancam. Akankah rakyat dan pemerintah bersatu?

-Elizabeth-

Jumat, 21 Januari 2011

[RINGKAS-ED] BIDANG EKONOMI PART 1

PRIOK BERDARAH, EKOR DARI PRIVATISASI KORUP PELINDO


                Di balik dua tragedi yang berulang di Koja, Tanjung Priok, meski penyebab bisa bertolak belakang, tapi sasarannya tetap sama, yaitu umat Islam.

                Jika tragedi Priok 1984 disebabkan oleh politik represif rezim Orde Baru terhadap Islam, maka dalam kejadian yang menimpa warga Priok kali ini bermotifkan ekonomi; atau lebih tepatnya bisnis. Keserekahan antara kapitalis besar dunia atas wilayah Koja, yang ironisnya dibantu oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah RI serta BUMN Pelindo II.

                Kapitalis dunia itu sendiri adalah Hutchison Whampoa Group, sebuah kelompok bisnis yang dimiliki oleh bos besar Hongkong Li Ka-shing yang merupakan orang terkaya di Asia Timur. Salah satu cabang perusahaan ini yaitu Hutchison Port Holdings (Grossbeak Pte Ltd.), memiliki 51% saham di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan 48% saham di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja. Sisa saham yang tidak dimiliki perusahaan ini dimilike oleh BUMN Pelindo II. Saham TPK Koja – yang pada saat itu berada di tangan BPPN - sendiri diambil alih oleh Hutchison Group akibat Krisis 1998.

                Proses peralihan kepemilikan ini diisi penuh oleh sogok dan kongkalikong antara Hutchison dengan pemerintah. Apa hubungan antara privatisasi ini dengan Tragedi Priok Berdarah?

                Hutchison Group, dengan saham yang lebih dari setengah pada JICT, menginginkan agar urusan peti kemas di Indonesia ditangani seluruhnya oleh JICT. Parahnya lagi, tindakan yang jelas merupakan monopoli pihak luar terhadap perusahaan lokal ini adalah karena bantuan penduduk RI sendiri. Bahkan MA sendiri pun sudah membenarkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan telah terjadi monopoli di pelabuhan peti kemas Tanjung Priok.

                Dan mirisnya lagi, walau hampir setengah saham TPK Koja dimiliki oleh Hutchison Group, ingin ‘dibunuh’ oleh Hutchison Group sendiri. TPK Koja yang ditargetkan sebagai saingan bagi JICT sebagai upaya untuk mengembangkan kedua perusahaan, kini terus dianaktirikan dan disiapkan untuk mati. Dengan matinya TPK Koja, JICT akan menjadi satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam bidang peti kemas di Indonesia, dan dengan saham yang lebih dari 50% maka Hutchison Group akan dengan mudah berdiri sebagai pemimpinnya. Padahal, sekitar tahun 1997 – sebelum Krisis Moneter 1998 – TPK Koja pernah dijuluki sebagai Booming’s Port dalam wilayah Asia Tenggara.

                PT. Pelindo II sendiri ikut mengambil andil dalam menyudutkan TPK Koja, antara lain dengan menyewakan lahan milik TPK tersebut ke PT Graha Segara (depo peti kemas) dan PT Aneka Kimia Raya untuk instalasi Tanki Penyimpanan Bahan Bakar Cair. Dan yang lebih frontal lagi, lahan milik TPK Koja disewakan ke JICT untuk memperluas Container Yard-nya – yang jelas-jelas merupakan kompetitornya.

                Perluasan lahan untuk JICT ini ditutp-tutupi dengan alasan ‘menyambung’ dermaga, ‘menyatukan’ gate ataupun yard demi kemudah Transhipment. Dalam setahun ke depan JICT memiliki rencana ekspansi besar-besaran sebesar US$ 166 juta; yang setara dengan biaya penanganan peti kemas sebanyak 3,2 juta TEU per tahun. Padahal kapasitas peti kemas yang bisa masuk ke Tanjung Priok hanya 3 juta, yang berarti jika rencana tersebut berhasil dijalankan, hanya JICT yang berkuasa di Tanjung Priok, yang lainnya bangkrut. Dengan demikian lengkaplah monopoli Hutchison Group atas pelabuhan terbesar di Indonesia ini.

                Tapi apa hubungan sebenarnya dengan Tragedi Priok? Jika ditelusur lebih dalam, rencana ekspansi ini ternyata mencakup makam Al-Habib Hassan bin Muhammad al-Haddad.

------------------------------------

yang bagian kedua blom kelar, trus ini bahasanya kacau jadi mohon dibenerin lagi... kurang lebih udah diringkas tapi kayanya  blom terlalu ringkas. terus gua gatau yang nyari makam al-haddad itu dimana jadi blom diituin deh yah

Senin, 17 Januari 2011

kawan2

hey kawan2. kita mau bikinnya perkolom ekonomi, sosial-budaya, gitu2 kan?? nah kalo yang ekonomi artikel yang TRAGEDI BERDARAH MBAH PRIOK, BUNTUT DARI PRIVATISASI KORUP itu bagus buat diringkas. Kalo latar belakang secara umum (kronologi) buat yang halaman paling depan, mau yang mana ya? yang umum biar gue ringkas. itu yg ekonomi punya siapa ?

Kamis, 13 Januari 2011

baca gan

weh ini artikel mana aja yang mau diambil, trus mau diringkasnya segimana banyak? trus bikin draft formatnya dipost disini aja, jadi gausah dibawa ke skolah2 mulu, tinggal diedit ama kasih notif di akhiran postingan mana yg diedit. kamsia yeh :D
TRAGEDI BERDARAH MBAH PRIOK, BUNTUT DARI PRIVATISASI KORUP

Tanjung Priok kembali membara. Dan seperti Tragedi Priok 1984, lokasi kejadian 14 April 2010 juga terjadi kawasan Koja. Sebab musabab atau pemicunya memang berbeda, tapi yang menjadi sasaran tetap sama, yaitu umat Islam.

Kalau Tragedi 1984 bermotif politik represif rezim orde baru terhadap Islam, maka Tragedi Priok Berdarah kali ini bermotif ekonomi bisnis, tepatnya ketamakan bisnis kapitalis besar dunia atas wilayah Koja, bekerjasama dan dibantu penuh oleh para pejabat pemerintah pusat dan daerah RI serta BUMN Pelindo II.

Kapitalis besar dunia itu adalah Hutchison Whampoa Group, milik Taipan Hongkong Li Ka-shing, orang terkaya di Asia Timur. Salah satu anak perusahaan grup ini, Hutchison Port Holdings (Grossbeak Pte.Ltd), adalah pemilik 51% saham di Jakarta International Container Terminal (JICT), dan 48% saham di Terminal Peti Kemas Koja (TPK Koja). Saham sisa di dua terminal peti kemas itu dimiliki oleh BUMN Pelindo II. Hutchison mengambil alih saham TPK Koja dari Humpuss Intermuda, yang saat itu berada di tangan BPPN akibat krisis 1998.

Kepemilikan Hutchison Group di dua perusahaan besar terminal peti kemas di Priok ini diperoleh melalui proses privatisasi yang korup di tahun 1999 (JICT) dan tahun 2000 (TPK Koja), penuh kongkalingkong dan sogok. Kapitalis besar dunia yang punya ambisi monopoli pelabuhan besar dunia dibantu penuh oleh para pejabat pemerintah dan BUMN negeri ini, yang dalam otaknya hanya ada pikiran "UANG". 

Mungkin ada yang bertanya, apa hubungan antara privatisasi itu dengan Tragedi Priok Berdarah? 

Hubungannya jelas: ketamakan kapitalisme global untuk memonopoli habis bisnis terminal peti kemas (TPK) yang menggiurkan itu. Dan monopoli yang sejatinya ditentang oleh hukum di negara beradab, termasuk katanya negeri ini, ternyata dipertontonkan dengan telanjang oleh Hutchison Group, dibantu Pelindo II. Kepemilikan Hutchison atas dua terminal peti kemas besar itu, termasuk dengan akal-akalan penjualan saham kepada perusahaan berbasis di Mauritius yang ternyata masih satu grup, memang amat kasat mata. 

Mahkamah Agung RI pun telah mengetukkan palu atas permohonan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan telah terjadi monopoli di pelabuhan petikemas Tanjung Priok.

Yang membuat miris, ternyata Hutchison nampak jelas punya niat buruk untuk "membunuh" TPK Koja, yang sebelumnya amat besar memberi keuntungan pada negara. TPK Koja yang awalnya diniatkan sebagai kompetitor bagi JICT, untuk memacu perkembangan di dua perusahaan milik Pelindo itu, kini terus dikerdilkan oleh Hutchison. Dan nampaknya tengah disiapkan untuk mati. Dan anehnya itu dibantu oleh BUMN Pelindo II. Padahal sekitar tahun 1997, TPK Koja pernah disebut-sebut sebagai Boomings Port untuk Asia Tenggara.

PT. Pelindo II membantu ambisi besar Hutchison itu dengan menyempitkan lahan TPK Koja, antara lain  dengan menyewakan tanah disana kepada PT Graha Segara (depo petikemas) dan PT Aneka Kimia Raya untuk Instalasi Tanki Penyimpanan Bahan Bakar cair. Dan yang lebih menggenaskan lagi ada pengalihan lahan untuk perluasan Container Yard PT. JICT ke arah area TPK Koja.

Perluasan PT. JICT dilakukan, dengan nama ‘penyambungan’ dermaga maupun rencana ‘penyatuan’ gate maupun yard (lapangan penumpukan) demi alasan kemudahan Transhipment. Dalam 2 (dua) tahun ke depan PT JICT akan melakukan ekspansi dengan investasi sebesar 166 juta US$. engan ekspansi sebesar itu PT JICT direncanakkan mampu menangani petikemas sebanyak 3.2 juta TEUs setahun., padahal jumlah petikemas yang keluar masuk Tanjung Priok hanya sekitar 3 juta TEUs, hal ini berarti bahwa di Tanjung Priok cukup satu terminal Petikemas saja, yaitu PT JICT. Yang lain silahkan mati saja, termasuk TPK Koja. Maka lengkaplah monopoli Hutchison grup atas pelabuhan terbesar Indonesia ini. 

NAH, ekspansi (perluasan) inilah yang jrencananya akan "memakan" korban makam Al-Habib Hassan bin Muhammad al-Haddad. Sebuah ambisi dan ketamakan kapitalis global yang monopolistik, dibantu para pejabat penjual negara, yang karena menjadikan UANG sebagai tuhan, mereka tidak peduli pada sensitifitas lokal. Demi uang mereka terabas norma-norma kultur religius lokal, hingga akhirnya anak-anak bangsa menjadi korban bergelimpangan.

Sampai kapan ketamakan para kapitalis global itu mengangkangi negara kita? Dan sampai kapan para pejabat negara ini, yang sejatinya dibayar rakyat untuk mengamankan aset negara dan rakyatnya tapi justeru menggadaikannya kepada para kapitalis global yang bertuhan FULUS itu?*

*****



PRIVATISASI KORUP DI PELINDO BERUJUNG MAUT


Proses privatisasi terhadap PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) –anak perusahaan PT Pelindo II- pada tahun 1999 amat sarat dengan aroma korupsi. Banyak pejabat tinggi negara yang terlibat dalam proses ini diduga kuat melakukan korupsi dan kongkalingkong untuk keuntungan pribadi dan Hutchison Whampoa Group, perusahaan Hongkong yang membeli 51% saham JICT.

Namun seperti banyak kasus korupsi lain di republik ini yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi negara, proses hukum terhadap para pejabat itu tidak pernah jelas. Setelah ditunda-tunda dan sempat dua tahun dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan,Timtas Tipikor (Tim Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi) Nasional saat itu akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka koruptor yang bertanggung jawab atas privatisasi 51% saham PT. JICT itu. Sederet nama besar muncul seperti Herwidayatmo (mantan Ketua Bapepam dan saat itu Deputi Meneg BUMN bidang Privatisasi), Tanri Abeng (saat itu Menteri BUMN), dan Bambang Subianto (saat itu Menteri Keuangan), serta beberapa pejabat PT.Pelindo II, salah satunya adalah Herman Prayitno (saat itu Dirut PT. Pelindo II).

Namun, proses hukum terhadap kasus korupsi ini tak pernah jelas sampai sekarangPadahal, proses privatisasi itu dinilai banyak kalangan tidak masuk akal karena harga jual JICT yang sangat rendah, hanya US252 juta plus bantuan US$28 juta dalam bentuk bantuan teknologi informasi selama 20 tahun. Sebagai perbandingan, Terminal Peti Kemas Surabaya dengan kapasitas produksi sepertiga dari JICT laku dijual US$365 juta. 

Proses privatisasi ini juga telah merugikan negara trilunan rupiah akibat adanya perjanjian Technical Assistance Know-How and Service oleh Menneg BUMN waktu itu (Tanri Abeng), yang mewajibkan pembayaran imbalan fee kepada Seaport V. sebesar 14,08 % dari laba bersih bulanan. Ini adalah pelanggaran hukum."Pembayaran fee yang besarnya mencapai 4,5 miliar per bulannya selama 20 tahun ini, jika terus dilakukan maka mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah," kata Hari Santosa,Sekretaris Jenderal Indonesian Port Watch (IPW), pada 25 Januari 2006.

Privatisasi itu juga yang menjadikan TPK Koja yang semula dicita-citakan menjadi “the most modern container terminal” di Indonesia mengalami derita panjang, dan saat ini tengah menuju kematian, dibunuh pelan-pelan oleh Hutchison Group demi ambisi monopoli di Tanjung Priok. Tentu dengan bantuan para pejabat pemerintah pusat dan daerah serta BUMN Pelindo.

Ketamakan Hutchison Group milik taipan Hongkong Li Ka-shing, yang berusaha melahap seluruh area sekitar Koja, termasuk makam Al-Habib Hassan bin Muhammad al-Haddad, akhirnya memakan korban nyawa anak-anak bangsa dan kerugian material ratusan miliar.*