Kamis, 17 Februari 2011

TANJUNG PRIOK


TANJUNG PRIOK
Sebelum membahas tentang Peristiwa Tanjung Priok ada baiknya kita mengetahui deskripsi wilayah yang menjadi lokasi terjadinya kasus pelanggaran HAM tersebut. Kecamatan Tanjung Priok terletak di Jakarta Utara. Di daerah ini terdapat Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan pelabuhan terpadat di Indonesia.

Asal nama

Kata Tanjung Priok terdiri dari dua suku kata, yakni "tanjung" yang artinya daratan yang menjorok ke laut sehingga daerah ini cocok sebagai kawasan pelabuhan, dan "priok" yang berasal dari kata "periuk" yaitu semacam panci tanah liat yang menjadi komoditas perdagangan pada zaman prasejarah (sekitar abad ke-1 Masehi). Sejak dahulu kawasan ini adalah pelabuhan prasejarah (atau zaman penyebaran agama Hindu), dan oleh pemerintah kolonial Belanda Tanjung Priok benar-benar dijadikan kawasan pelabuhan pada akhir abad ke-18.
Tokoh budayawan Betawi Ridwan Saidi dan Alwi Shahab berpendapat bahwa anggapan nama Tanjung Priok berasal dari tokoh penyebar Islam Mbah Priuk adalah salah, karena kawasan ini sudah bernama Tanjung Priok jauh sebelum kedatangan Mbah Priuk pada tahun 1756.

Sabtu, 12 Februari 2011

artikel liz #4


KRONOLOGI KERUSUHAN MAKAM MBAH PRIOK 2010

Bentrokan dipicu upaya pemerintah kota Jakarta Utara untuk mengosongkan lahan seluas 5,4 hektar (areal makam Mbah Priok) yang diklaim milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Tetapi pengosongan komplek tersebut ditentang oleh para pengurus masjid dan santri yang akhirnya memicu bentrokan.

Warga semakin marah mengetahui bahwa ada korban warga yang dipukuli Satpol PP secara beringas. Melihat kondisi bentrokan yang semakin parah pihak polisi pun akhirnya menyemprotkan air dari Mobil Water Canon untuk membubarkan massa. Namun ini tidak berhasil, sebab massa yang menolak pembongkaran Makam Mbah Priok, membalas dengan lemparan batu. Di luar warga yang mengatahui akan adanya penggusuran komplek tersebut semakin banyak mengrumun dan secara sepontan mereka melakukan bantuan terhadap warga yang berada di dalam komplek Mbak Priok yang semakin terdesak. Bantuan dari luar ini menimbulkan bentrokan yang seimbang yang akhirnya Satpol PP mundur.

Pada jam 3.00 sore sebenarnya sudah ada perintah mundur pada Satpol PP dan Polisi tetapi kondisi masih terjebak didalam pelabuhan. Akhirnya bantuan dari laut dilakukan. Mereka diangkut dengan kapal laut.


Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengutuk kebrutalan yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kelurahan Koja, Tanjung Priok. Demikian juga Komnas HAM yang menyatakan bahwa arogansi petugas tersebut adalah sebuah pelanggaran HAM. Sebenarnya banyak sekali pihak yang kecewa dan sedih dengan kasus pelanggaran HAM dan keberutalan massa yang seharusnya tidak perlu terjadi ini. Jika saja petugas memahami faktor sosial masyarakat dan menghindari cara-cara anarkisme yang merugikan semua pihak ini. Terkesan kepentingan pengusaha menjadi nomor satu di bandingkan hak dasar dari warga dan rakyat banyak. Hak dasar berupa perlindungan, keamanan dihilangkan demi kepentingan investor. Mereka para pejabat tidak sadar bahwa gaji yang mereka dapatkan berasal dari pajak yang harus dibayar oleh rakyat. Mereka juga dipilih oleh rakyat. Nyatanya mereka melukai hati rakyat.

spiral kekerasan


SPIRAL KEKERASAN

Mengapa bisa terjadi dua peristiwa di tempat yang hampir sama? Sama-sama menjatuhkan korban? Kenapa penguasa dan juga rakyat suka dengan cara-cara kekerasan untuk mengambil dan mempertahankan haknya?
Dom Helder Camara, seorang aktivis anti kekerasan dari Brazilia, menjelaskan dengan teori spiral kekerasan. Jadi kekerasan yang yang dilakukan negara (bisa jadi dalam bentuk ketidakadilan) dibalas oleh rakyat dengan kekerasan, misalnya demo berdarah, pembangkangan, dll. Penguasa kemudian merespon itu dengan kekerasan juga (semisal Satpol PP yang menggusur, memukul, menendang, … rakyat). Tentu rakyat tak diam, membalas lagi dengan kekerasan. Begitu selanjutnya. Ketika kekerasan susul-menyusul silih berganti, dunia jatuh ke dalam spiral kekerasan
Bisa jadi spiral kekerasan itu yang telah terjadi di Tanjung Priok kemarin. Atau bahkan dalam kekerasan-kekerasan negara yang telah berlangsung selama ini. Sebenarnya kita telah terjebak dengan gulungan-gulungan spiral yang kian hari kian waktu bertambah besar dan menjerat dan menjepit tampa ampun. Akhirnya penguasa tak tahu lagi bagaimana menjalankan kekuasaanya kecuali dengan kekerasan. Juga kita.
Satu yang perlu dipertanyakan dan secepatnya dijawab, kira-kira dengan apa kita memotong spiral itu?

Disadur dari :google.com

Jumat, 11 Februari 2011

percetakan gaaaaaan

gan, kalo isa hari ini artikel kelar yeh, ato paling lambat senen bisa gua ambil hasil akhirnya biar dibawa ke percetakan en bisa diprint... tengkyu yeh :)

Rabu, 02 Februari 2011

horoskop

HOROSKOP




(22/12 – 19/1)

Kemunduran pada karir Anda akan terjadi tetapi jika Anda memanfaatkan dengan baik maka, rencana Anda akan terorganisir dengan baik. Akan ada sebuah tantangan karena pertengkaran keluarga.

(20/1 – 18/2)

Ini akan menjadi bulan besar untuk Anda. Anda akan sangat aktif sehingga tidak ada waktu untuk bersantai. Kejadian tak terduga akan menguntungkan Anda tetapi hati-hati pada keuntungan itu.

(19/2 – 20/3)

Bekerja dengan kelompok akan mengembangkan Anda dan mereka akan membantu saat Anda mengerjakana tugas Anda. Tujuan Anda di masa depan akan tercapai.

(21/3 – 19/4)

Persahabatan akan menjadikan bulan ini menarik. Anda memiliki kegiatan yang terencana. Anda akan memperluas pandangan Anda. Karir Anda akan membaik.

(20/4 – 20/5)

Bisnis Anda akan membaik. Anda akan mendapatkan keuntungan dari teknologi. Bulan ini akan menarik seseorang untuk perhatian.

(21/5 – 21/6)

Anda akan membuat rencana jangka panjang. Bulan ini akan membawa Anda pada perubahan yang tak terduga. Anda akan melakukan perjalanan dengan orang yang Anda cintai.
(22/6 – 22/7)

Tanggung jawab diuji bulan ini. Anda dapat membuat pengorbanan untuk orang yang Anda cintai. Anda akan merasa bangga dan percaya diri. Banyak usaha diperlukan untuk membuat sesuatu.

(23/7 – 22/8)

Anda akan membuat perbedaan bulan ini. Anda akan termotivasi untuk berlajar karena semangat hidup yang Anda dapatkan bulan ini. Bulan ini Anda akan menarik cinta dan perhatian.

(23/8 – 22/9)

Bulan ini, cinta dan asmara akan menjadi peran utama. Ini akan membuat Anda berhati-hati dan pendiam. Hubungan pribadi akan terus terguncang.

(23/9 – 23/10)

Anda dapat mencoba kencan online bulan ini. Anda membutuhkan kebebasan bulan ini. Akan tercipta stres, terutama hubungan keluarga dan pribadi.

(24/10 – 21/11)

Anda membutuhkan keinginan yang kuat untuk bebas. Anda akan mudah tersinggung. Anda akan terlibat dalam proyek masyarakat. Bulan ini akan membawa kejutan romantis.

(22/11 – 21/12)

Berhubungan online akan sangat penting bagi Anda. Melalui forum online, Anda akan berpartisipasi dalam komunitas tertentu. Beberapa hari akan membawa dampak buruk dari apa yang telah Anda tulis.

ringkasan pelanggaran ham

HAK ASASI MANUSIA YANG DILANGGAR PADA PERISTIWA PRIOK ‘84


1. Pembunuhan secara kilat (summary killing)

Terjadi kekerasan terhadap sekelompok massa oleh pasukan Kodim Jakarta Utara, pimpinan Serda Sutrisno Mascung, di depan Mapolres Metro Jakarta Utara tepatnya tanggal 12 September 1984 pukul 23.00. Jatuh 24 korban tewas dan 54 luka-luka. Korban diangkut truk ke RSPAD Gatot Subroto atas perintah Mayjen Try Soetrisno Pangdam V Jaya.

2. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (unlawful arrest and detention)

Pasca peristiwa, aparat TNI melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai mempunyai hubungan dengan peristiwa ini. Sekitar 160 orang ditangkap tanpa prosedur dan surat perintah penangkapan. Keluarga korban juga tidak diberitahu. Korban-korban ditahan di Laksusda Jaya Kramat V, Mapomdam Guntur, dan RTM Cimanggis.

3. Penyiksaan (Torture)

Korban-korban yang tadi ditangkap mengalami penyiksaan saat di tempat penahanan. Beberapa penyiksaan yang diderita para korban antara lain dipukul, ditendang, dan lain-lain.

4. Orang dihilangkan secara paksa (Enforced or involuntary disappearance)

Beberapa cara dilakukan untuk menghilangkan orang-orang secara paksa. Cara pertama, identitas dan jumlah korban disembunyikan dari publik dan keluarganya. Cara kedua, korban disembunyikan dari keluarga maupun publik selama penahanan. Cara ketiga, barang bukti yang ada dimusnahkan dan dilakukan penggelapan sehingga sulit untuk mengetahui kepastian yang ada.

Selasa, 01 Februari 2011

teori HAM

Siapa yang belum pernah mendengar tentang HAM (Hak Asasi Manusia)? Tidak ada orang di dunia ini yang tidak pernah mendengar tentang HAM, apalagi sekarang banyak yang mengaitkan suatu kasus dengan HAM.


HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia berada dalam kandungan dan dimilikinya karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh negara atau masyarakat umum. HAM bersifat universal.

HAM pertama kali dicetuskan di Inggris. Bangsa Inggris dulu tertindas oleh segala peraturan yang dibuat oleh para raja yang berusahan untuk menjadikan kekuasaannya mutlak. Contohnya saja pada tahun 1689 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta tersebut menegaskan bahwa raja tunduk terhadap parlemen, tidak dapat memungut pajak atau memiliki pasukan sendiri, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini dianggap dikriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan yang laki-laki saja.







Zaman sekarang HAM sudah tersebar luas, termasuk di Indonesia. UU di Indonesia sekarang telah mencakup peraturan-peraturan tentang penegakan HAM, seperti berikut

Pasal 27 1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 30 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

Pada tahun 1948, PBB mencetuskan pernyataan tentang perlindungan HAM yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/ DUHAM PBB). Deklarasi ini menyatakan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Deklarasi ini juga menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui HAM yang dimuat dalam konstitusi di negaranya masing-masing. Tujuannya adalah mengajak negara-negara yang tergabung dalam PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mencakup perlindungan dan pelanggaran HAM serta dicetuskannya DUHAM PBB, diharapkan setiap negara melindungi HAM setiap warga negara dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM antar sesama warga negara. Tetapi tetap saja, pelanggaran HAM terjadi. Contohnya peristiwa Priok yang terjadi pada tahun 1984 dan kembali terjadi pada tahun 2010 kemarin.