Rabu, 02 Februari 2011

ringkasan pelanggaran ham

HAK ASASI MANUSIA YANG DILANGGAR PADA PERISTIWA PRIOK ‘84


1. Pembunuhan secara kilat (summary killing)

Terjadi kekerasan terhadap sekelompok massa oleh pasukan Kodim Jakarta Utara, pimpinan Serda Sutrisno Mascung, di depan Mapolres Metro Jakarta Utara tepatnya tanggal 12 September 1984 pukul 23.00. Jatuh 24 korban tewas dan 54 luka-luka. Korban diangkut truk ke RSPAD Gatot Subroto atas perintah Mayjen Try Soetrisno Pangdam V Jaya.

2. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (unlawful arrest and detention)

Pasca peristiwa, aparat TNI melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai mempunyai hubungan dengan peristiwa ini. Sekitar 160 orang ditangkap tanpa prosedur dan surat perintah penangkapan. Keluarga korban juga tidak diberitahu. Korban-korban ditahan di Laksusda Jaya Kramat V, Mapomdam Guntur, dan RTM Cimanggis.

3. Penyiksaan (Torture)

Korban-korban yang tadi ditangkap mengalami penyiksaan saat di tempat penahanan. Beberapa penyiksaan yang diderita para korban antara lain dipukul, ditendang, dan lain-lain.

4. Orang dihilangkan secara paksa (Enforced or involuntary disappearance)

Beberapa cara dilakukan untuk menghilangkan orang-orang secara paksa. Cara pertama, identitas dan jumlah korban disembunyikan dari publik dan keluarganya. Cara kedua, korban disembunyikan dari keluarga maupun publik selama penahanan. Cara ketiga, barang bukti yang ada dimusnahkan dan dilakukan penggelapan sehingga sulit untuk mengetahui kepastian yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar