Selasa, 01 Februari 2011

teori HAM

Siapa yang belum pernah mendengar tentang HAM (Hak Asasi Manusia)? Tidak ada orang di dunia ini yang tidak pernah mendengar tentang HAM, apalagi sekarang banyak yang mengaitkan suatu kasus dengan HAM.


HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia berada dalam kandungan dan dimilikinya karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh negara atau masyarakat umum. HAM bersifat universal.

HAM pertama kali dicetuskan di Inggris. Bangsa Inggris dulu tertindas oleh segala peraturan yang dibuat oleh para raja yang berusahan untuk menjadikan kekuasaannya mutlak. Contohnya saja pada tahun 1689 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta tersebut menegaskan bahwa raja tunduk terhadap parlemen, tidak dapat memungut pajak atau memiliki pasukan sendiri, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini dianggap dikriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan yang laki-laki saja.







Zaman sekarang HAM sudah tersebar luas, termasuk di Indonesia. UU di Indonesia sekarang telah mencakup peraturan-peraturan tentang penegakan HAM, seperti berikut

Pasal 27 1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 30 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

Pada tahun 1948, PBB mencetuskan pernyataan tentang perlindungan HAM yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/ DUHAM PBB). Deklarasi ini menyatakan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Deklarasi ini juga menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui HAM yang dimuat dalam konstitusi di negaranya masing-masing. Tujuannya adalah mengajak negara-negara yang tergabung dalam PBB untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mencakup perlindungan dan pelanggaran HAM serta dicetuskannya DUHAM PBB, diharapkan setiap negara melindungi HAM setiap warga negara dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM antar sesama warga negara. Tetapi tetap saja, pelanggaran HAM terjadi. Contohnya peristiwa Priok yang terjadi pada tahun 1984 dan kembali terjadi pada tahun 2010 kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar